Tulislah 5 macam kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah
yang sesuai atau yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, baik kebijakan
yang terkait dengan bidang politik, ekonomi, hukum, social maupun pendidikan.
1. Pemilihan
Umum
pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lainnya. Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lainnya. Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
Pemilu ini sesuai dengan pancasila
karena dapat berlangsung demokratis dan khidmat, tidak ada pembatasan partai
politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur
tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini
diikuti 27 partai. Seperti yang dijelaskan di atas, factor yang menyebabkannya
sesuai dengan pancasila adalah asas LUBER, yaitu: langsung berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, umum berarti pemilu dapat diikuti seluruh warga Negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara, bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan rahasia berarti suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, umum berarti pemilu dapat diikuti seluruh warga Negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara, bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan rahasia berarti suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
2.
Trilogi Pembangunan
Setelah
berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, maka langkah selanjutnya
yang ditempuh pemerintah Orde Baru adalah melaksanakan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional yang diupayakan pemerintah waktu itu direalisasikan
melalui Pembangunan Jangka pendek dan Pembangunan Jangka Panjang. Pambangunan
Jangka Pendek dirancang melalui Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Setiap Pelita
memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Sedangkan Pembangunan Jangka Panjang mencakup periode
25-30 tahun. Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan
Negara. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam upaya mewujudkan tujuan
nasional yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah Indonesia
2.
Meningkatkan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Kebijakan
ini sesuai dengan pancasila karena memiliki pedoman Trilogi Pembangunan dan
Delapan jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan
bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.
Isi Trilogi Pembangunan adalah:
1.
Pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi.
3.
Stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis.
Dan
Delapan Jalur Pemerataan yang dicanangkan pemerintah Orde Baru adalah:
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh kesempatan
pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja
5.
Pemerataan kesempatan berusaha
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah Tanah Air
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
3. Kesehatan
Pada periode ini
pemikiran kebijakan yang muncul adalah bagaimana
sistemkesehatan yang ideal dan fungsi negara dalam memelihara dan meningkatkan
kesehatan masyarakat. Konsep kebijakan kesehatan integral yang berbasis pada
kewilayahan dengan mengintegrasikan wilayah kecamatan ke dalam suatu unit yaitu
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baik dari segi preventif, kuratif maupun
pemberantasan penyakit. Dalam pelaksanaannya, sistem rujukan (referral system)
dengan bagian-bagian khusus menangani masalah tertentu mempunyai peranan
penting. Mengenai usaha kuratif yang tidak bisa
diselesaikan oleh puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit
yang ada di ibukota kabupaten. Usaha-usaha preventif dan
pemberantasan penyakit juga selalu menempatkan puskesmas sebagai komponen yang
penting (Satrio: 1980, 141).
Kebijakan ini sesuai
dengan pancasila karena masyarakat sangat membutuhkan sistem kesehatan seperti
puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, penyebaran tenaga kesehatan terutama dokter telah berjalan lancer
dengan adanya undang-undang wajib kerja sarjana dan wajib kerja militer. Hal
ini juga karena adanya dukungan penuh dari KOTI (Komandan Tertinggi) dan KOGAM
(Komandan Gabungan MIliter) yang ikut membiayai pengiriman tenaga-tenaga
kesehatan ke seluruh pelosok Nusantara. Adapun factor pendukung lainnya yaitu
dengan adanya program JPS (Jaring Pengaman Sosial) dan JAMKESMAS ( Jaminan
Kesehatan Masyarakat) bagi masyarakat yang kurang mampu atau fakir miskin
sehingga bisa mendapat keadilan dalam kesehatan.
4.
Pendidikan agama
Pada
tahun 1950 dimana kedaulatan Indonesia telah pilih untuk seluruh Indonesia,
maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin
disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud
yunus dari Departemen Agama, Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari
panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari. Isinya ialah:
1. Pendidikan agama yang diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat.
2. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
3. Di sekolah Lanjutan Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
4. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua / walinya.
5. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
1. Pendidikan agama yang diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat.
2. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
3. Di sekolah Lanjutan Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
4. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua / walinya.
5. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Kebijakan
ini sesuai dengan sila pertama pancasila yang menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya, Menjamin berkembang dan tumbuh
suburnya kehidupan beragama, Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya
agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. Faktor penduduk lainnya adalah dalam sidang pleno
MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan
Manipol Usdek dibidang mental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan
material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan
kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing
(Bab II Pasal 2 ayat 1)”. Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa:
“Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah
rendah (dasar) sampai Universitas,” dengan pengertian bahwa murid berhak ikut
serta dalam pendidikan agama jika wali/ murid dewasa menyatakan keberatannya.
5. Kebijakan
fiskal
Kebijakan fiskal mempunyai konotasi sebagai tindakan
untuk memanfaatkan pajak. Meminjam dari masyarakat (oleh Negara) dan belanja
Negara. Tindakan-tindakan itu bertujuan agar perekonomian bisa stabil juga bisa
membangun. Dilihat dari rentang waktu, pemanfaatan kebijakan fiskal untuk
mendorong pembangunan ekonomi merupakan kebijakan yang relative sangat baru. Untuk
melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut maka ditempuh cara:
1.
Mengadakan operasi pajak
2. Cara pemungutan pajak baru bagi pendapatan perorangan dan kekayaan dengan menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
3. Penghematan pengeluaran pemerintah (pengeluaran konsumtif dan rutin), serta menghapuskan subsidi bagi perusahaan negara.
4. Membatasi kredit bank dan menghapuskan kredit impor.
2. Cara pemungutan pajak baru bagi pendapatan perorangan dan kekayaan dengan menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
3. Penghematan pengeluaran pemerintah (pengeluaran konsumtif dan rutin), serta menghapuskan subsidi bagi perusahaan negara.
4. Membatasi kredit bank dan menghapuskan kredit impor.
Kebijakan
ini tidak sesuai dengan pancasila karena pajak yang dipungut dari rakyat tidak
dialokasikan secara merata sehingga yang kaya semakin kaya dan yan mskin
semakin miskin. Hasilnya juga bertolak belakang dengan perbaikan inflasi sebab
harga bahan kebutuhan pokok melonjak namun inflasi berhasil dibendung serta meskipun
pertumbuhan ekonomi meningkat tapi secara fundamental pembangunan ekonomi
sangat rapuh.
Agar kebijakan ini
sesuai dengan pancasila maka kita perlu kembali ke tujuan pokoknya yaitu Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu
fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan
dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi
stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dengan lebih memperhatikan tujuan ini maka
diharapkan agar pengendalian yang ketat terhadap gerak harga barang khususnya
sandang, pangan, dan kurs valuta asing sehingga kestabilan ekonomi nasional
dapat tercapai dan valuta asing dapat diatasi.
5 komentar:
Blog punyamu ini membantu saya dalam mengetahui contoh-contoh kebijakan pemerintah yang sesuai atau bertentangan dengan Pancasila. Terima kasih Andina.
Makasih😊
Lalu kebijakan pemerintah yg tidak sesuai dg Pancasila mana?
Lalu kebijakan pemerintah yg tidak sesuai dg Pancasila mana?
Posting Komentar