Kamis, 13 November 2014

Tugas Kuliah: kebijakan pemerintah yang sesuai atau tidak sesuai dengan Pancasila


Tulislah 5 macam kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah yang sesuai atau yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, baik kebijakan yang terkait dengan bidang politik, ekonomi, hukum, social maupun pendidikan.
1.    Pemilihan Umum
pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lainnya. Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
Pemilu ini sesuai dengan pancasila karena dapat berlangsung demokratis dan khidmat, tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai. Seperti yang dijelaskan di atas, factor yang menyebabkannya sesuai dengan pancasila adalah asas LUBER, yaitu: langsung berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, umum berarti pemilu dapat diikuti seluruh warga Negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara, bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan rahasia berarti suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

2.    Trilogi Pembangunan
Setelah berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, maka langkah selanjutnya yang ditempuh pemerintah Orde Baru adalah melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional yang diupayakan pemerintah waktu itu direalisasikan melalui Pembangunan Jangka pendek dan Pembangunan Jangka Panjang. Pambangunan Jangka Pendek dirancang melalui Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Setiap Pelita memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sedangkan Pembangunan Jangka Panjang mencakup periode 25-30 tahun. Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1.     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia
2.     Meningkatkan kesejahteraan umum
3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Kebijakan ini sesuai dengan pancasila karena memiliki pedoman Trilogi Pembangunan dan Delapan jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil. Isi Trilogi Pembangunan adalah:
1.     Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
2.     Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.     Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Dan Delapan Jalur Pemerataan yang dicanangkan pemerintah Orde Baru adalah:
1.     Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.     Pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.     Pemerataan pembagian pendapatan.
4.     Pemerataan kesempatan kerja
5.     Pemerataan kesempatan berusaha
6.     Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.     Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air
8.     Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

3.    Kesehatan
Pada periode ini pemikiran kebijakan yang muncul adalah bagaimana sistemkesehatan yang ideal dan fungsi negara dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Konsep kebijakan kesehatan integral yang berbasis pada kewilayahan dengan mengintegrasikan wilayah kecamatan ke dalam suatu unit yaitu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baik dari segi preventif, kuratif maupun pemberantasan penyakit. Dalam pelaksanaannya, sistem rujukan (referral system) dengan bagian-bagian khusus menangani masalah tertentu mempunyai peranan penting. Mengenai usaha kuratif yang tidak bisa diselesaikan oleh puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit yang ada di ibukota kabupaten. Usaha-usaha preventif dan pemberantasan penyakit juga selalu menempatkan puskesmas sebagai komponen yang penting (Satrio: 1980, 141).
Kebijakan ini sesuai dengan pancasila karena masyarakat sangat membutuhkan sistem kesehatan seperti puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Selain itu, penyebaran tenaga kesehatan terutama dokter telah berjalan lancer dengan adanya undang-undang wajib kerja sarjana dan wajib kerja militer. Hal ini juga karena adanya dukungan penuh dari KOTI (Komandan Tertinggi) dan KOGAM (Komandan Gabungan MIliter) yang ikut membiayai pengiriman tenaga-tenaga kesehatan ke seluruh pelosok Nusantara. Adapun factor pendukung lainnya yaitu dengan adanya program JPS (Jaring Pengaman Sosial) dan JAMKESMAS ( Jaminan Kesehatan Masyarakat) bagi masyarakat yang kurang mampu atau fakir miskin sehingga bisa mendapat keadilan dalam kesehatan.

4.    Pendidikan agama
Pada tahun 1950 dimana kedaulatan Indonesia telah pilih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud yunus dari Departemen Agama, Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari. Isinya ialah:
1. Pendidikan agama yang diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat.
2. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
3. Di sekolah Lanjutan Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
4. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua / walinya.
5. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Kebijakan ini sesuai dengan sila pertama pancasila yang menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya, Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama. Faktor penduduk lainnya adalah dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing (Bab II Pasal 2 ayat 1)”. Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar) sampai Universitas,” dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali/ murid dewasa menyatakan keberatannya.

5.    Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal mempunyai konotasi sebagai tindakan untuk memanfaatkan pajak. Meminjam dari masyarakat (oleh Negara) dan belanja Negara. Tindakan-tindakan itu bertujuan agar perekonomian bisa stabil juga bisa membangun. Dilihat dari rentang waktu, pemanfaatan kebijakan fiskal untuk mendorong pembangunan ekonomi merupakan kebijakan yang relative sangat baru. Untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut maka ditempuh cara:
1. Mengadakan operasi pajak
2. Cara pemungutan pajak baru bagi pendapatan perorangan dan kekayaan dengan menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
3. Penghematan pengeluaran pemerintah (pengeluaran konsumtif dan rutin), serta menghapuskan subsidi bagi perusahaan negara.
4. Membatasi kredit bank dan menghapuskan kredit impor.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan pancasila karena pajak yang dipungut dari rakyat tidak dialokasikan secara merata sehingga yang kaya semakin kaya dan yan mskin semakin miskin. Hasilnya juga bertolak belakang dengan perbaikan inflasi sebab harga bahan kebutuhan pokok melonjak namun inflasi berhasil dibendung serta meskipun pertumbuhan ekonomi meningkat tapi secara fundamental pembangunan ekonomi sangat rapuh.
Agar kebijakan ini sesuai dengan pancasila maka kita perlu kembali ke tujuan pokoknya yaitu Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dengan lebih memperhatikan tujuan ini maka diharapkan agar pengendalian yang ketat terhadap gerak harga barang khususnya sandang, pangan, dan kurs valuta asing sehingga kestabilan ekonomi nasional dapat tercapai dan valuta asing dapat diatasi.

5 komentar:

DFML mengatakan...

Blog punyamu ini membantu saya dalam mengetahui contoh-contoh kebijakan pemerintah yang sesuai atau bertentangan dengan Pancasila. Terima kasih Andina.

DFML mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Makasih😊

Unknown mengatakan...

Lalu kebijakan pemerintah yg tidak sesuai dg Pancasila mana?

Unknown mengatakan...

Lalu kebijakan pemerintah yg tidak sesuai dg Pancasila mana?

Posting Komentar