Jumat, 22 Februari 2013

soal tentang ilmu hukum

1.      Pengertian pengantar ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/memperkenalkan hukum secara umum dan hanya pada garis besarnya saja, pandangan secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum.
2.      Hukum sebagai kaidah (norma) pada dasarnya menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketenteraman dan ketertiban bersama.
3.      4 ciri hukum berisi perintah dan larangan yang harus ditaati, sifatnya memaksa, pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi.
4.      Tujuan hukum pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajibannya; mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat; mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
5.      Kedudukan hukum di dalam masyarakat yaitu hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat ( poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan.
6.      Fungsi hukum antara lain sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering), sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).
7.      Tata hukum adalah menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan masyarakat.
8.      Tujuan mempelajari tata hukum indonesia yaitu untuk mengetahui hukum yang berlaku di indonesia sekarang. Hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum positif indonesia.
9.      Masyarakat hukum adalah suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta dalam berlakunya tata hukum itu.
10.  Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuaasai oleh subjek hukum. Objek hukum disebut juga benda(zaak).
11.  Azas hukum adalah memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia didalam masyarakat, jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyaraktanya.
12.  Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
13.  Sistem hukum yang cocok diterapkan di indonesia sistem hukum anglo saxon (anglo amerika), sistem hukum ini mulai berkembang di inggris pada abad xi yang sering disebut sebagi sistem “common law” dan sistem “ unwritten law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai written law, hal ini tidak sepenuhnya benar karena didalam sistem ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem hukum anglo amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara amerika utara, seperti kanada dan beberapa negara asia yang termasuk negara persemakmuran inggris dan australia, selain di amerika serikat sendiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum anglo amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(judicial decisions). Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem hukum anglo amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/stare decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya(preseden). Kalau itu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
14.  Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
15.  Prof. Mr. Krenenburg tentang teori keseimbangan yaitu kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang dirumuskan sebagai berikut : tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
16.  Teori hukum yang seharusnya menjadi rujukan di Indonesia adalah teori kedaulatan Negara, Pada abad ke-19 Teori perjanjian masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena Negaralah yang menghendakinya: Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.
17.  Aliran hokum yang sebaiknya diterapkan di indonesia adalah aliran hukum murni, ajaran hukum murni hanya menghendaki hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, ajaran  hukum murni adalah teori tentang hukum positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya
18.  2 jenis hukum menurut waktu berlakunya yaitu lus constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang. Hukum yang berlaku sekarang ini di indonesia dinamakan ius cinstitum atau juga sering disebut "tata hukum" indonesia dan ius constituendum ialah hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang. Lus constituendum masih belum menjadi norma dalam bentuk formil (undang-undang atau bentuk lainnya).
19.  Koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
 unifikasi adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
20.  3 kemungkinan terhadap eksistansi hukum dengan adanya koodifikasi dan unifikasi
Kemungkinan pertama :
Hukum itu telah telah dikodifikasi dan telah di unifikasi,  misalnya : hukum pidana dalam kuhp, hukum dagang dalam kuhd, dan hukum acara pidana dalam kuhap.
Kemungkinan kedua :
Hukum itu telah dikodifikasi, tetapi belum di unifikasi, misalnya : hukum perdata, walaupun telah dikodifikasi dalam kuhper namun isinya masih tetap membeda-bedakan berlakunya bagi warga negara menurut golongannya.
Kemungkinan ketiga :
Hukum itu telah di unifikasi tetapi belum dikodifikasi, misalnya uu no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar