2. Hukum sebagai kaidah (norma) pada dasarnya
menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
dalam bermasyarakat agar tercipta ketenteraman dan ketertiban bersama.
3. 4 ciri hukum berisi perintah dan
larangan yang harus ditaati, sifatnya memaksa, pelanggaran hukum akan dikenakan
sanksi.
4. Tujuan hukum pengaturan
kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan
antara hak dan kewajibannya; mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi
masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat;
mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
5. Kedudukan hukum di dalam masyarakat
yaitu hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan
masyarakat ( poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan
manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Keadaan hukum suatu
masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang
berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan.
6. Fungsi hukum antara lain sarana untuk
melakukan perubahan masyarakat (social
engineering), sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).
7. Tata hukum adalah menata, menyusun,
dan mengatur tertib kehidupan masyarakat.
8. Tujuan mempelajari tata hukum
indonesia yaitu untuk mengetahui hukum yang berlaku di indonesia sekarang.
Hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum positif indonesia.
9. Masyarakat hukum adalah suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh
sebab itu turut serta dalam berlakunya tata hukum itu.
10. Subjek hukum adalah pendukung hak dan
kewajiban, menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu manusia
dan badan hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuaasai oleh
subjek hukum. Objek hukum disebut juga benda(zaak).
11. Azas hukum adalah memberikan
pengarahan terhadap perilaku manusia didalam masyarakat, jembatan antara
peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis
masyaraktanya.
12. Sistem hukum adalah suatu kesatuan
peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang
mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut
asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
13. Sistem hukum yang cocok diterapkan di
indonesia sistem hukum anglo saxon (anglo amerika), sistem hukum ini mulai
berkembang di inggris pada abad xi yang sering disebut sebagi sistem “common
law” dan sistem “ unwritten law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai
written law, hal ini tidak sepenuhnya benar karena didalam sistem ini dikenal
pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem
hukum anglo amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di
negara-negara amerika utara, seperti kanada dan beberapa negara asia yang
termasuk negara persemakmuran inggris dan australia, selain di amerika serikat
sendiri.
Sumber
hukum dalam sistem hukum anglo amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(judicial decisions). Hakim mempunyai
wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan
bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem
hukum anglo amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the
doctrine of precedent/stare decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan
bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan
putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari
perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya(preseden). Kalau itu
dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan
putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
14. Peristiwa hukum adalah
peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh
hukum.
15. Prof. Mr. Krenenburg tentang teori
keseimbangan yaitu kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Dalil yang
menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang dirumuskan sebagai berikut :
tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang
telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
16. Teori hukum yang seharusnya menjadi
rujukan di Indonesia adalah teori kedaulatan Negara, Pada abad ke-19 Teori
perjanjian masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan
hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat.
Hukum itu ditaati karena Negaralah yang menghendakinya: Hukum adalah kehendak
Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.
17. Aliran hokum yang sebaiknya
diterapkan di indonesia adalah aliran hukum murni, ajaran hukum murni hanya
menghendaki hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, ajaran hukum murni adalah teori tentang hukum
positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum
yang seharusnya
18. 2 jenis hukum menurut waktu
berlakunya yaitu lus constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang. Hukum
yang berlaku sekarang ini di indonesia
dinamakan ius cinstitum atau
juga sering disebut "tata hukum" indonesia dan ius
constituendum ialah hukum yang diharapkan atau dicita-citakan
berlaku pada waktu yang akan datang. Lus
constituendum masih belum menjadi
norma dalam bentuk formil
(undang-undang atau bentuk lainnya).
19. Koodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
unifikasi adalah suatu langkah penyeragaman
hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu
wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
20. 3 kemungkinan terhadap eksistansi
hukum dengan adanya koodifikasi dan unifikasi
Kemungkinan pertama :
Hukum itu telah telah dikodifikasi dan telah di
unifikasi, misalnya : hukum pidana dalam
kuhp, hukum dagang dalam kuhd, dan hukum acara pidana dalam kuhap.
Kemungkinan kedua :
Hukum itu telah
dikodifikasi, tetapi belum di unifikasi, misalnya : hukum perdata, walaupun
telah dikodifikasi dalam kuhper namun isinya masih tetap membeda-bedakan
berlakunya bagi warga negara menurut golongannya.
Kemungkinan ketiga :
Hukum itu telah di unifikasi
tetapi belum dikodifikasi, misalnya uu no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar
pokok-pokok agraria dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar