2. Hukum sebagai kaidah (norma) pada dasarnya
menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
dalam bermasyarakat agar tercipta ketenteraman dan ketertiban bersama.
3. 4 ciri hukum berisi perintah dan
larangan yang harus ditaati, sifatnya memaksa, pelanggaran hukum akan dikenakan
sanksi.
4. Tujuan hukum pengaturan
kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan
antara hak dan kewajibannya; mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi
masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat;
mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
5. Kedudukan hukum di dalam masyarakat
yaitu hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan
masyarakat ( poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan
manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Keadaan hukum suatu
masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang
berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan.