Kamis, 03 Januari 2013

JENIS-JENIS HUKUM MENURUT KUH PIDANA

Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1. Pidana Mati
2. Pidana penjara
3. Kurungan
4. Denda
b. Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.
Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
1. Pidana Mati
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365

klasifikasi makhluk hidup

1. Klasifikasi Mangga
Kingdom: Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan Berpembuluh)
Super Divisi: Spermatophyta (Menghasilkan Biji)
Divisi: Magnoliophyta (Tumbuhan Berbunga)
Kelas: Magnoliopsida (Berkeping Dua / Dikotil)
Sub Kelas: Rosidae
Ordo: Sapindales
Famili: Anacardiaceae 
Genus: Mangifera
Spesies:  Indica L.
Nama Spesies: Mangifera indica L

2. Klasifikasi Ilmiah Jambu Air
Kingdom:  Plantae
Divisi: Magnoliophyta
Kelas: Magnoliopsida